Dampak Kenaikan PPN 12% pada Perusahaan Pembiayaan Otomotif
Kenaikan PPN menjadi 12%
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), resmi meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk, salah satunya, meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan negara.
Meski ditargetkan naik pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan masa transisi bagi masyarakat sebagai pembeli dan pelaku usaha sebagai produsen. Masa transisi tersebut dimulai pada Januari 2025 selama satu bulan, sehingga pajak akan naik pada 1 Februari 2025.
Pada sektor otomotif, kenaikan pajak pun berlaku, terutama untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Kendaraan bermotor yang terkena dampak kenaikan PPN mengacu pada kategori barang mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.101/2021 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenain PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).
Dampak Pada Perusahaan Pembiayaan Otomotif
Kenaikan pajak ini tentu tidak hanya mempengaruhi produsen kendaraan bermotor, namun juga perusahaan pembiayaan otomotif. Tingginya PPN akan mempengaruhi minat dan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan PPN juga akan mempengaruhi jumlah angsuran yang harus dibayarkan tiap bulan. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, maka mungkin saja terjadi penurunan interest pada pasar otomotif.
Menyikapi hal tersebut, perusahaan pembiayaan otomotif harus dapat menyesuaikan dengan skema pembiayaan yang tepat untuk membantu penjualan kendaraan bermotor. Selain itu, dengan memberikan paket cicilan yang fleksibel, dapat membantu berbagai kalangan agar tetap bisa mendapatkan kendaraan impian sesuai dengan kondisi keuangan. Salah satu contoh penerapan paket cicilan fleksibel adalah DP yang ringan atau tenor yang lebih panjang.
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved