Informasi Asuransi

Sebagai salah satu aset berharga, maka dengan tujuan untuk menjaga keamanan bersama, setiap kendaraan yang dibeli dengan menggunakan fasilitas pembiayaan DSF wajib diasuransikan sepanjang periode pembiayaan.

1. Comprehensive (All Risk)

Menanggung kerugian yang diakibatkan kerusakan/kehilangan total maupun kerusakan/kehilangan Sebagian dari kendaraan akbibat kecelakaan maupun pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan.

2. Total Lost Only (TLO)

Menanggung kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan dan juga menjamin kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan ≥ 75% dari harga kendaraan.​

3. Kombinasi

Merupakan asuransi gabungan antara Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Pertanggungan yang digunakan pada tahun pertama adalah Comprehensive (All Risk), ​sedangkan tahun berikutnya adalah TLO saja.​

Perluasan Pertanggungan
  • RSCC : Riot, Strike and Civil Commotion (Huru Hara)

  • BJR : Banjir

  • BA : Bencana Alam

  • TERR : Teroris​

  • TPL : Third Party Liability (Tanggung jawab pihak ke-3)​

  • PA : Personal Accident (Tanggung jawab terhadap penumpang)

Kondisi-kondisi yang tidak ditanggung Asuransi​
  • Penggelapan, contohnya dibawa lari oleh orang yang dikenal (Supir, saudara, karyawan, dan lainnya)​
  • Penipuan
  • Pembiusan, Hipnotis
  • Menggunakan barang tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah​
  • Kondisi-kondisi lain sebagaimana tercantum pada Standard Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia​
Prosedur

Secara umum tertanggung wajib untuk melaporkan kasus

1. Klaim kendaraan hilang (pencurian/kerusakan ≥ 75%)
  • Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 3 x 24 jam, baik secara lisan dan tulisan (melalui surat atau fax).​
  • Wajib melaporkan kejadian ke DSF.
  • Diperlukan dokumen tertentu seperti laporan polisi, surat blokir SAMSAT, Surat kehilangan dari Kaditserse sesuai Standard Klaim Kehilangan ​(SEGERA hubungi perusahaan asuransi untuk kepastian pendukung proses klaim).
2. Klaim kecelakaan/partial
  • Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 3 x 24 jam, baik secara lisan dan tulisan (melalui surat atau fax)​.
  • Mengajukan klaim resmi secepatnya ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi dengan disertai dokumen-dokumen pendukung, seperti:
  1. Fotocopy STNK kendaraan
  2. Fotocopy SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
  3. Fotocopy KTB tertanggung​
  4. Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Perusahaan
  5. Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)​
  6. Dokumen lain yang dibutuhkan (dalam hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim​
3. Perusahaan Asuransi memerlukan dokumen tambahan, yaitu “Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari Kepolisian setempat, apabila:​
  • Kerusakan mesin yang cukup berat pada kendaraaan.​
  • Pencurian aksesoris/sparepart dari kendaraan (seperti dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat dari oranglain​.
4. Surat tuntunan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga​.
Kondisi Lain
  • Selama kendaraan sedang dalam proses klaim atau sekalipun klaim tidak dapat diberikan ganti rugi, konsumen wajib untuk tetap melakukan pembayaran angsuran kepada DSF ​setiap bulan sampai lunas sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Syarat dan ketentuan lainnya tentang asuransi harap membaca polis asuransi agar memahami apa yang discover dan yang tidak discover oleh Perusahaan Asuransi​.
1. Comprehensive (All Risk)

Menanggung kerugian yang diakibatkan kerusakan/kehilangan total maupun kerusakan/kehilangan Sebagian dari kendaraan akbibat kecelakaan maupun pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan.

2. Total Lost Only (TLO)

Menanggung kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan ataupun penyalahgunaan fungsi kendaraan dan juga menjamin kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan ≥ 75% dari harga kendaraan.​

3. Kombinasi

Merupakan asuransi gabungan antara Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Pertanggungan yang digunakan pada tahun pertama adalah Comprehensive (All Risk), ​sedangkan tahun berikutnya adalah TLO saja.​

Perluasan Pertanggungan
  • RSCC : Riot, Strike and Civil Commotion (Huru Hara)

  • BJR : Banjir

  • BA : Bencana Alam

  • TERR : Teroris​

  • TPL : Third Party Liability (Tanggung jawab pihak ke-3)​

  • PA : Personal Accident (Tanggung jawab terhadap penumpang)

Kondisi-kondisi yang tidak ditanggung Asuransi​
  • Penggelapan, contohnya dibawa lari oleh orang yang dikenal (Supir, saudara, karyawan, dan lainnya)​
  • Penipuan
  • Pembiusan, Hipnotis
  • Menggunakan barang tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah​
  • Kondisi-kondisi lain sebagaimana tercantum pada Standard Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia​
Prosedur

Secara umum tertanggung wajib untuk melaporkan kasus

1. Klaim kendaraan hilang (pencurian/kerusakan ≥ 75%)
  • Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 3 x 24 jam, baik secara lisan dan tulisan (melalui surat atau fax).​
  • Wajib melaporkan kejadian ke DSF.
  • Diperlukan dokumen tertentu seperti laporan polisi, surat blokir SAMSAT, Surat kehilangan dari Kaditserse sesuai Standard Klaim Kehilangan ​(SEGERA hubungi perusahaan asuransi untuk kepastian pendukung proses klaim).
2. Klaim kecelakaan/partial
  • Wajib melaporkan kejadian ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 3 x 24 jam, baik secara lisan dan tulisan (melalui surat atau fax)​.
  • Mengajukan klaim resmi secepatnya ke Bagian Klaim Perusahaan Asuransi dengan disertai dokumen-dokumen pendukung, seperti:
  1. Fotocopy STNK kendaraan
  2. Fotocopy SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
  3. Fotocopy KTB tertanggung​
  4. Formulir Klaim Kendaraan Bermotor dari Perusahaan
  5. Asuransi (HARUS diisi dengan benar dan lengkap)​
  6. Dokumen lain yang dibutuhkan (dalam hal ini akan diinformasikan pada saat pengajuan klaim​
3. Perusahaan Asuransi memerlukan dokumen tambahan, yaitu “Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari Kepolisian setempat, apabila:​
  • Kerusakan mesin yang cukup berat pada kendaraaan.​
  • Pencurian aksesoris/sparepart dari kendaraan (seperti dashboard, kaca spion, tape mobil, dan sebagainya) dan kerusakan akibat perbuatan jahat dari oranglain​.
4. Surat tuntunan dari pihak ketiga apabila kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga​.
Kondisi Lain
  • Selama kendaraan sedang dalam proses klaim atau sekalipun klaim tidak dapat diberikan ganti rugi, konsumen wajib untuk tetap melakukan pembayaran angsuran kepada DSF ​setiap bulan sampai lunas sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Syarat dan ketentuan lainnya tentang asuransi harap membaca polis asuransi agar memahami apa yang discover dan yang tidak discover oleh Perusahaan Asuransi​.
Sale and Lease Back CTA