Perpanjang STNK Customer DSF di StarXperience

Pernah mengalami kebingungan saat masa berlaku STNK mobil hampir habis? Tenang, sebagai customer DSF, Anda tak perlu lagi risau akan persoalan tersebut. Sekarang, Anda bisa ajukan lewat fitur Perpanjangan STNK di aplikasi StarXperience, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
Fitur ini hadir sebagai bagian dari komitmen DSF dalam mendukung kelancaran administrasi kendaraan bagi para customer, khususnya dalam hal pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa proses perpanjangan STNK tetap harus dilakukan di kantor Samsat ya.
Pentingnya Surat Keterangan Perpanjangan STNK
Jika Anda masih dalam masa pembiayaan kendaraan, BPKB asli atas nama pemilik kendaraan belum bisa berada di tangan. Sementara, ketika Anda ingin memperpanjang STNK, Samsat akan minta dokumen yang menunjukkan bahwa Anda memang pemilik kendaraan yang sah. Sebagai gantinya, Anda memerlukan dokumen resmi berupa:
-
Surat Keterangan Perpanjangan STNK, yang menyatakan bahwa kendaraan bersangkutan sedang dalam masa pembiayaan dan DSF memberikan keterangan untuk perpanjangan STNK.
-
Fotokopi BPKB, yang dilegalisasi oleh DSF sebagai pengganti dokumen asli.
Tahap Perpanjang STNK di StarXperience
Fitur Perpanjang STNK melalui StarXperience tersedia untuk customer DSF yang belum memegang BPKB secara fisik, karena status pembiayaannya masih aktif. Berikut adalah alur yang harus dilakukan:
1. Buka aplikasi StarXperience, klik fitur Perpanjang STNK
2. Buat reservasi dengan memilih unit kendaraan
3. Pastikan detail data diri dan detail STNK sudah sesuai
4. Pilih masa berlaku STNK
5. Klik selanjutnya, dan permohonan Surat Perpanjang STNK akan diproses
6. Unduh dokumen Surat Perpanjang STNK
Jika sudah, Anda akan dapat membawa dokumen yang sudah diunduh, berupa Surat Keterangan & Fotokopi BPKB ke Samsat dengan tenang.
Perpanjang STNK Sekarang, Tanpa Hambatan
Jika Anda sebagai customer DSF ingin memperpanjang STNK dalam waktu dekat, segera ajukan Perpanjang STNK melalui StarXperience. Fitur ini tersedia secara khusus untuk Anda.
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved