Hubungi Halo DSF

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Admin • 10 April 2025 • Dilihat 162

Dipo Star Finance berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendukung upaya perlindungan konsumen sesuai dengan arahan OJK. Jangan ragu untuk menyampaikan keluhan jika Anda membutuhkan bantuan!

Penanganan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

 

Apa saja Langkah-langkah penanganan pengaduan menurut OJK?

  1. Penyampaian Pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik secara lisan maupun tulisan
  2. PUJK wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan dalam waktu 5 hari kerja sejak pengajuan lisan diterima atau maksimal 20 hari kerja untuk pengajuan tertulis (kemungkinan perpanjangan 20 hari kerja tambahan jika memerlukan investigasi lebih lanjut)
  3. Jika pengaduan tidak ditangani atau tidak mendapatkan solusi yang memuaskan dari PUJK, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui beberapa kanal, seperti:

    Call Center OJK: 157

    WhatsApp: 081-157-157-157

    Email: konsumen@ojk.go.id

    Layanan Konsumen OJK: datang lansung ke kantor OJK terdekat

    Pengaduan ke OJK harus dilengkapi dengan bukti bahwa konsumen telah menyampaikan keluhan ke PUJK terlebih dahulu.

  4. Apabila permasalahan tidak terselesaikan melalui pengaduan, OJK dapat membantu dalam proses mediasi atau mengarahkan konsumen ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
  5. Jika mediasi masih tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat melanjutkan sengketa melalui LAPS SJK, pihak yang berwenang menangani perselisihan terkait jasa keuangan di luar jalur pengadilan.

 

Layanan Pengaduan Dipostar Finance

 

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Website DSF pada halaman Kontak Kami
  2. Halo DSF di 0804-1-235235
  3. Surat resmi yang dikirimkan ke kantor cabang terkait
  4. Aplikasi portal perlindungan konsumen Milik OJK Kontak 157

 

Konsumen dapat mengajukan pengaduan dengan cara melengkapi syarat dokumen sebagai berikut:

  1. Data transaksi konsumen
  2. KTP
  3. Surat kuasa (apabila pengaduan diajukan bukan oleh konsumen langsung)

 

Pengaduan ditanggapi

  1. DSF akan memberikan tanggapan baik menerima permohonan pengaduan ataupun menolak permohonan pengaduan, maupun memberikan solusi tanggapan atas pengaduan.
  2. DSF akan memberikan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen yang diberikan konsumen telah lengkap, namun dapat diperpanjang selama 10 hari kerja apabila terdapat kondisi tertentu.

 

Konsumen dapat menerima atau menolak tanggapan dari DSF

  1. Jika konsumen menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka pengaduan dinyatakan selesai dan ditutup.
  2. Jika konsumen tidak menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka konsumen dapat melanjukan pengaduan tersebut melalui LAPS untuk dilakukan Mediasi, Artibtrase, ataupun Ajudikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Flow Pengaduan : 

 

News Section
Berita Terkait
Menampilkan berita-berita terkait dari Dipo Star Finance
News Section
Berita Terkait
Menampilkan berita-berita terkait dari Dipo Star Finance
Kami Menghargai Privasi Anda
Website ini menggunakan cookie. Dengan klik Terima atau melanjutkan penelusuran website, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Kebijakan Privasi