Memahami Harga On dan Off the Road sebelum Membeli Mobil
Saat berencana untuk membeli mobil, seorang konsumen pasti akan melakukan riset tentang spesifikasi kendaraan, harga dan biaya, lembaga pembiayaan, sampai metode pembayaran yang tersedia. Akan tetapi, tidak sedikit yang luput soal skema harga on the road dan off the road; hingga merasa bimbang ketika dihadapkan pada dua pilihan ini saat hendak membeli mobil di dealer.
Jika Anda sedang berada dalam kondisi yang serupa, yuk, cari tahu dulu apa yang dimaksud dengan harga on the road dan off the road serta perbedaan di antara keduanya.
Pengertian harga on the road dan off the road
Kendaraan beroda empat dengan harga on the road dapat diartikan sebagai harga jual mobil yang sudah termasuk dengan biaya pajak kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan, juga pengajuan plat nomor kendaraan. Artinya, apabila Anda membeli sebuah mobil dengan harga ini, Anda dapat langsung mengendarai kendaraan tersebut setelah transaksi selesai.
Mengutip Kompas.com, kendaraan-kendaraan yang dirakit di dalam negeri pun kendaraan yang populasinya sudah umum lazimnya dijual dengan harga on the road oleh para dealer.
Di sisi lain, mobil dengan harga off the road dapat dimaknai sebagai harga jual kendaraan di luar biaya pajak dan kebutuhan administrasi atau surat-surat kendaraan. Dengan begitu, kendaraan harga off the road akan jauh lebih murah daripada kendaraan on the road. Namun, kendaraan harga off the road cenderung membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat dikendarai, mengingat Anda selaku pembeli harus mengurus biaya pajak dan surat-suratnya terlebih dahulu.
Menurut situs Totalenergies.id, mobil harga off the road biasanya ditawarkan oleh merek-merek mewah juga pabrikan Eropa, dan umum dibeli dalam jumlah besar untuk armada bisnis atau kebutuhan korporasi juga hadiah utama di acara-acara tertentu.
Perbedaan harga on the road dan off the road
Usai membaca definisi harga on the road dan off the road di atas, Anda tentu sudah dapat membayangkan perbedaan kasar antara keduanya. Andai Anda membeli mobil dengan harga on the road, pasti Anda tidak perlu repot-repot meluangkan waktu untuk melengkapi urusan perpajakan kendaraan serta surat-suratnya. Pasalnya, semua hal ini telah menjadi tanggung jawab dealer tempat Anda membeli mobil.
Namun jika Anda lebih memilih untuk membeli dengan harga off the road, berikut adalah tahapan yang harus Anda tempuh demi bisa mengendarai mobil baru Anda:
-
Siapkan dokumen transaksi kendaraan, seperti kwitansi pembelian (asli dan fotokopi), sertifikat kendaraan dari dealer, sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan, fotokopi KTP nama yang tertera pada kwitansi, dan fotokopi kartu keluarga.
-
Ajukan permohonan STNK baru ke SAMSAT di kota tempat tinggal Anda.
-
Tunggu kunjungan SAMSAT untuk memeriksa fisik (termasuk nomor seri mesin dan sasis) mobil Anda. Setelah itu, barulah BPKB mobil Anda diterbitkan oleh SAMSAT.
-
Bayar pajak agar STNK, BPKB, dan plat nomor mobil Anda bisa Anda terima.
Seluruh proses di atas akan memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan serta lokasi tempat tinggal Anda. Tak mengherankan bila konsumen pada umumnya lebih memilih untuk membeli mobil dengan harga on the road.
Demikianlah ulasan tentang pengertian serta perbedaan mobil harga on the road dan off the road. Semoga informasi dalam artikel ini dapat membantu atasi kebimbangan Anda saat akan membeli mobil baru, ya!
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved