Fintech, Teknologi Disruptif yang Mengubah Kebiasaan
Fintech, Teknologi Disruptif yang Mengubah Kebiasaan
Perkembangan teknologi tidak hanya mampir pada dunia bisnis jual beli dan makanan. Berbagai sektor seperti finansial dan kesehatan juga dirambat teknologi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses, mencari informasi, dan bahkan mengatur keuangan.
Dalam jasa keuangan, dikenal fintech atau financial technology. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Di Indonesia sendiri, kehadiran fintech bisa dirasakan di berbagai golongan dan hampir seluruh sektor industri. Maka itu, tidak salah jika perkembangan pengguna fintech terus berkembang.
Fintech sendiri sudah menciptakan berbagai perubahan dalam jasa keuangan. Beberapa terobosan fintech, yaitu pinjaman online atau kredit. Pemberi kredit dan peminjam sama-sama diberi keuntungan dengan adanya produk fintech ini. Peminjam kini tidak perlu lagi datang ke bank untuk meminjam uang. Melalui jasa fintech, proses peminjaman uang akan lebih sederhana dan mudah. Sedangkan untuk investor, mereka bisa langsung meminjamkan uang pada yang membutuhkan dan mendapatkan untung dari berbagai produk yang dikembangkan fintech.
Dalam aplikasinya, fintech memiliki beberapa jenis, diantaranya:
1. Payment Gateway
Finctech jenis ini biasanya membantu transaksi secara online ketika Anda membeli barang dari sebuah platform e-commerce. Payment gateway bertugas untuk mengotorisasi transaksi yang terjadi.
2. Bank Digital
Tidak hanya start up yang berkecimpung dalam fintech, berbagai bank pun turut ikut memanfaatkan kemajuan teknologi. Dengan adanya bank digital, nasabah tidak perlu lagi pergi ke bank atau ATM untuk tranfer uang, mengecek mutasi, membayar tagihan, dan lainnya. Bank digital memudahkan transaksi dan pengecekan yang biasanya berkaitan dengan bank terkait.
3. P2P Lending (Peer to Peer)
P2P lending juga bisa dikatankan sebagai pemain baru di bidang fintech, dan penggunannya cukup digemari. Dengan P2P Lending, pemberi kredit bisa menyalurkan sejumlah dana dan mendapat untung. Sedangkan bagi peminjam, mereka tidak perlu lagi repot ke bank dan melewati proses lama untuk meminjam uang.
4. Crowdfunding
Crowdfunding lebih dikenal dengan penggalangan dana atau donasi. Biasanya crowdfunding dilakukan disebuah platform untuk tujuan tertentu, misalnya untuk membantu biaya perawatan, membantu pembangunan sekolah, sampai membantu sebuah proyek.
5. E-wallet
Perkembangan e-wallet di Indonesia juga meningkat tinggi, apalagi sejak pandemi berlangsung. E-wallet merupakan dompet digital, dimana penggunanya bisa menaruh uang secara digital dan menggunakannya untuk berbagai hal seperti transaksi di e-commerce, membeli pulsa, transfer, dan lainnya.
Nah itu tadi arti fintech dan jenis produk fintech. Fintech menawarkan berbagai produk yang menawarkan kemudahan bagi penggunanya.
Sumber: diolah dari berbagai sumber
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved